Sunday, 30 June 2013

SERTIFIKASI BENIH (TEKNOLOGI BENIH)

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Benih merupakan  hal yang sangat akrab dengan kegiatan budidaya pertanian. Benih juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa.
Keberhasilan dalam budidaya pertanian sendiri sangat ditentukan oleh benih yang digunakan, oleh karena itu perlu dilakukan seleksi dalam penggunaan benih sehingga didapatkan benih yang unggul. Penggunaan benih bermutu dapat mengurangi jumlah pemakain benih dan tanam ulang serta memiliki daya kecambah dan tumbuh yang tinggi sehingga pertanaman kelihatan seragam. Pertumbuhan awal yang kekar dapat mengurangi masalah gulma dan meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan hama/penyakit. Selain itu dari segi biaya dengan penggunaan benih unggul dapat meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh petani. Di indonesia sendiri pengunaaan benih unggul mulai digencarkan, hal ini terbukti dengan adanya sertivikasi benih yang diselenggarakan oleh pemerintah.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah yang ada pada makalah ini adalah:
a.       Apa yang di maksud dengan sertifikasi benih ?
b.      Apa yang dimaksud dengan benih bersertifikat?
c.       Bagaimana riwayat sertifikasi benih menurut COPELAND?
d.      Apa tujuan dari sertifikasi benih ?
e.       Apa saja sasaran sertifikasi benih?
f.       Apa saja syarat-syarat benih yang disertifikasi ?
g.      Badan apa yang berhak mensertifikasi benih ?
h.      Bagaimana proses sertifikasi benih ?
i.        Apa Saja Permasalahan Dalam Sertifikasi Benih?
j.        Bagaimana Upaya-Upaya Pemecahan Masalah Sertifikasi?
C.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca dapat memahami:
a.       Sertifikasi benih.
b.      Benih bersertifikat.
c.       Riwayat sertifikasi benih menurut COPELAND.
d.      Tujuan dari sertifikasi benih.
e.       Sasaran sertifikasi benih.
f.       Syarat-syarat benih yang disertifikasi.
g.      Badan yang berhak mensertifikasi benih.
h.      Proses sertifikasi benih.
i.        Permasalahan Dalam Sertifikasi Benih.
j.        Upaya-Upaya Pemecahan Masalah Sertifikasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan yang termasuk dalam program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genesis unggul yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan.. Sertifikasi benih dapat pula dikatakan sebagai satu-satunya metode pemeliharaan identitas varietas benih, yang menjadi sangat penting bagi tanaman lapangan yang sebagian besar varietasnya dilepaskan secara umum dan benihnya diperjual belikan di pasaran bebas.
B. Benih Bersertifikat
Benih bersertifikat merupakan benih yang proses produksinya diterapkan cara-cara dalam persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih.
C. Riwayat Sertifikasi Benih Menurut Copeland
Sweedisch associatie (1888) merupakan suatu perkumpuan di negara Swedia dengan tujuan memproduksi dan mengembangkan benih-benih tanaman dengan mutu yang baik bagi pemakaian di negara tersebut. Kenyataan adanya usaha tersebut di negara itu, akhirnya melahirkan:
ü  Balai Penelitian Seleksi Tanaman
ü  Organisasi penyebaran benih, serta
ü  Balai pengujian benih, yang kemudian mengalami penggabungan dan melahirkan program sertifikasi benih.
Di Indonesia, pada zaman pemerintahan hindia belanda tahun 1920 telah memulai adanya perhatian terhadap soal pembenihan dan peningkata perbaikan cara-cara bercocok tanam. Pada tahun 1930 kegiatannya meningkat dengan yaitu dengan dibangunnya Balai Benih (khususnya di Jawa). Balai benih ini berfungsi sebagai sumber benih yang agak  lebih baik mutunya dan secara terus menerus dapat memenuhi kebutuhan petani.
Setelah indonesia berhasil merebut kemerdekaannya, dengan masuknya Indonesia kedalam FAO (1952) sejak itu mulai dilaksanakan suatu pola produksi dan penyebaran ben ih yang lebih terarah.
D. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah :
a) Untuk menjaga kemurnian genetik dari varietas yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas.
b) Mendapatkan benih bermutu dari varietas unggul yang sesuai standar mutu yang berlaku yang dicantumkan dalam label.
c) Didapatkanya benih bermutu dengan standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun di laboratorium.
d) Tersedianya benih unggul bermutu secara berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan oleh konsumen.
E. Landasan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
  3. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
  4. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi Benih;
  5. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
  7. Surat Keputusan Dirjen  Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
  8. Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
  9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/06, tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
  10. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 28/Permentan/SR.120/3/07, tentang Produksi Benih.
  11. Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau instansinya.
F. Sasaran Sertifikasi Benih
Ø  Mempertahankan kemurnian katurunan yang dimiliki oleh suatu varietas.
Ø  Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu baik.
Ø  Membantu para petani didalam mendapatkan benih yang diinginkan, serta dapat dijamin kebenaran varietas serta mutunya.
G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
4. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
  1. Letak dan batas areal jelas
  2. Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
  3. Sejarah lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
  4. Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
  5. Syarat areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi (dalam Tabel)
5.    Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan  dengan kelas benih yang dihasilkan.
H. Peranan sertifikasi benih dalam pembangunan pertanian
Dalam “program peningkatan produksi padi, palawija dan hortikultura” pembangunan pertanian di tanah air kita, dapat dikemukakan proyek-proyek yang menonjol antara lain:
1.      Proyek BIMAS/INMAS padi dan palawija
2.      Proteksi tanaman
3.      Proyek pengadaan dan penyebaran benih
4.      Proyek pengembangan tata penyuluhan
5.      Proyek pemupukan, produktivitas tanah alat-alat mesin pertanian
6.      Proyek perbaikan fasilitas pemasaran
7.      Proyek peningkatan produksi palawija dan hortikultura
8.      Proyek pengembangan pertanian padi pasang surut, lebak dan tanah kering.
Peranan benih dalam usaha peningkatan produksi dan kualitas sangat besar. Penyediaan benih dalam masa pembangunan pertanian merupakan factor yang menentukan  berhasil atau tidaknya usaha pertanian ini. Sehubungan dengan kenyataan ini pemerintah telah merencanakan untuk mengintensifkan usaha rehabilitasi kebun bibit untuk dapat meningkatkan produksi bibit atau benih yang bermutu, disamping usaha bimbingan dan pengawasan terhadap pembibitan swasta.

I. Permasalahan dalam Sertifikasi Benih
Yang menjadi permasalahan dalam sertifikasi benih antara lain:
ü  Tidak selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.
ü  Lahan/lokasi pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.
ü  Keterbatasan pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.
ü  Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).
J. Upaya-upaya pemecahan masalah sertifikasi.
Sampai dengan saat ini perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang agribisnis masih belum banyak yang tertarik untuk berbisnis dalam bidang perbenihan.
Salah satu kendalanya adalah karena pasar benih berlabel (hasil dari proses sertifikasi) masih belum mantap, karena sebagian petani masih belum tertarik untuk menggunakan benih berlabel. Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka dapat diupayakan antara lain:
v  Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian lebih meningkatkan lagi penyuluhan-penyuluhan kepada para petani konsumen agar mereka lebih memahami akan manfaat dari penggunaan benih berlabel.
v  Selain kepada para petani konsumen benih juga penyuluhan diberikan kepada pada produsen benih agar mereka bisa menambah iilmu pengetahuan dibidang perbenihan dan sertifikasi benih.
v  Penyediaan Benih Sumber yang cukup meliputi jumlah, varietas dan mutu untuk memudahkan para penangkar benih untuk mensersifikasikan benihnya.
v  Pemerintah agar ikut menjaga stabilitas harga benih sehingga para petani penangkar benih, perusahaan-perusahaan swasta bergerak dalam industri perbenihan akan lebih bergairah lagi untuk berbisnis dalam bidang ini.


















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab ii, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Keberhasilan dalam budidaya pertanian sendiri sangat ditentukan oleh benih yang digunakan, oleh karena itu perlu dilakukan seleksi dalam penggunaan benih sehingga didapatkan benih yang unggul. 
2.      Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan yang termasuk dalam program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genesis unggul yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan..
3.      Benih bersertifikat merupakan benih yang proses produksinya diterapkan cara-cara dalam persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih.
4.      Peranan benih dalam usaha peningkatan produksi dan kualitas sangat besar. Penyediaan benih dalam masa pembangunan pertanian merupakan factor yang menentukan  berhasil atau tidaknya usaha pertanian ini.
B. Saran
o  Untuk lebih memahami tentang arti dan tujuan serta kemanfaatan dari Sertifikasi Benih maka Pemerintah (Departemen Pertanian) harus mengadakan training-training/Pelatihan untuk para petani penangkar benih dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang ini.
o  Meningkatkan mutu ketrampilan/SDM dari para petugas Pengawas Benih maupun Analis Benih yang sehari-hari berkecimpung dalam Pengawasan sertifikasi.














DAFTAR PUSTAKA


0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates