Sunday, 30 June 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Benih merupakan hal yang sangat akrab
dengan kegiatan budidaya pertanian. Benih
juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit),
kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang
menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan
pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan
makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji
yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk
untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa.
Keberhasilan dalam budidaya pertanian sendiri
sangat ditentukan oleh benih yang digunakan, oleh karena itu perlu dilakukan
seleksi dalam penggunaan benih sehingga didapatkan benih yang unggul. Penggunaan benih bermutu dapat
mengurangi jumlah pemakain benih dan tanam ulang serta memiliki daya kecambah
dan tumbuh yang tinggi sehingga pertanaman kelihatan seragam. Pertumbuhan awal
yang kekar dapat mengurangi masalah gulma dan meningkatkan daya tahan tanaman
terhadap serangan hama/penyakit. Selain itu dari segi biaya dengan penggunaan
benih unggul dapat meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh petani. Di
indonesia sendiri pengunaaan benih unggul mulai digencarkan, hal ini terbukti
dengan adanya sertivikasi benih yang diselenggarakan oleh pemerintah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang, rumusan masalah yang ada pada makalah ini adalah:
a. Apa yang di maksud dengan sertifikasi benih ?
b.
Apa yang
dimaksud dengan benih bersertifikat?
c.
Bagaimana
riwayat sertifikasi benih menurut COPELAND?
d.
Apa tujuan dari
sertifikasi benih ?
e.
Apa saja sasaran
sertifikasi benih?
f.
Apa saja
syarat-syarat benih yang disertifikasi ?
g.
Badan apa yang
berhak mensertifikasi benih ?
h.
Bagaimana proses
sertifikasi benih ?
i.
Apa Saja Permasalahan Dalam Sertifikasi Benih?
j.
Bagaimana Upaya-Upaya Pemecahan Masalah
Sertifikasi?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar
para pembaca dapat memahami:
a. Sertifikasi benih.
b.
Benih
bersertifikat.
c.
Riwayat
sertifikasi benih menurut COPELAND.
d.
Tujuan dari
sertifikasi benih.
e.
Sasaran
sertifikasi benih.
f.
Syarat-syarat
benih yang disertifikasi.
g.
Badan yang
berhak mensertifikasi benih.
h.
Proses
sertifikasi benih.
i.
Permasalahan Dalam Sertifikasi Benih.
j.
Upaya-Upaya Pemecahan Masalah
Sertifikasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan yang termasuk dalam
program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas
yang genesis unggul yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan.. Sertifikasi benih dapat pula dikatakan
sebagai satu-satunya metode pemeliharaan identitas varietas benih, yang menjadi
sangat penting bagi tanaman lapangan yang sebagian besar varietasnya dilepaskan
secara umum dan benihnya diperjual belikan di pasaran bebas.
B. Benih Bersertifikat
Benih bersertifikat
merupakan benih yang proses produksinya diterapkan cara-cara dalam persyaratan
tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikasi benih.
C. Riwayat
Sertifikasi Benih Menurut Copeland
Sweedisch associatie (1888) merupakan suatu
perkumpuan di negara Swedia dengan tujuan memproduksi dan mengembangkan
benih-benih tanaman dengan mutu yang baik bagi pemakaian di negara tersebut.
Kenyataan adanya usaha tersebut di negara itu, akhirnya melahirkan:
ü Balai Penelitian
Seleksi Tanaman
ü Organisasi penyebaran
benih, serta
ü Balai pengujian benih,
yang kemudian mengalami penggabungan dan melahirkan program sertifikasi benih.
Di Indonesia, pada zaman pemerintahan hindia belanda
tahun 1920 telah memulai adanya perhatian
terhadap soal pembenihan dan peningkata perbaikan cara-cara bercocok tanam.
Pada tahun 1930 kegiatannya meningkat dengan yaitu dengan dibangunnya Balai
Benih (khususnya di Jawa). Balai benih ini berfungsi sebagai sumber benih yang
agak lebih baik mutunya dan secara terus
menerus dapat memenuhi kebutuhan petani.
Setelah indonesia berhasil merebut kemerdekaannya,
dengan masuknya Indonesia kedalam FAO (1952) sejak itu
mulai dilaksanakan suatu pola produksi dan penyebaran ben ih yang lebih
terarah.
D.
Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada
kegiatan sertifikasi ini antara lain adalah :
a) Untuk menjaga kemurnian genetik dari
varietas yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan
kebenaran dari varietas.
b) Mendapatkan benih bermutu dari varietas
unggul yang sesuai standar mutu yang berlaku yang dicantumkan dalam label.
c) Didapatkanya benih bermutu dengan
standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun di laboratorium.
d) Tersedianya benih unggul bermutu secara
berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan
oleh konsumen.
E.
Landasan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
- Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, tentang
Sistem Budidaya Tanaman;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971
tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman
Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, tentang Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, tentang Pedoman Khusus
Sertifikasi Benih;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
803/Kpts/01.210/7/97, tentang Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
1017/Kpts/TP.120/12/98, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan
Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
- Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura
Nomor : I.HK.050.98-57, tentang Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum
Sertifikasi Benih Bina;
- Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor :
I.HK.050.98-58, tentang Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih
Tanaman Buah secara Vegetatif;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
39/Permentan/OT.140/8/06, tentang Produksi Benih, Sertifikasi dan
Peredaran Benih Bina;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
28/Permentan/SR.120/3/07, tentang Produksi Benih.
- Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau
instansinya.
F. Sasaran
Sertifikasi Benih
Ø Mempertahankan
kemurnian katurunan yang dimiliki oleh suatu varietas.
Ø Membantu
para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu baik.
Ø
Membantu para petani didalam mendapatkan benih
yang diinginkan, serta dapat dijamin kebenaran varietas serta mutunya.
G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
1.
Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan
oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat
harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk
menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan
ditanam harus bersertifikat/berlabel.
3. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang
telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri
Pertanian serta dapat disertifikasi.
4. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih
bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan
diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang
yang berbeda.
Adapun
persyaratan areal tersebut diantaranya :
- Letak
dan batas areal jelas
- Satu
blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
- Sejarah
lapangan : Bera, Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas
benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
- Luas
areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
- Syarat
areal bekas tanaman padi yang dapat dijadikan areal sertifikasi (dalam
Tabel)
5. Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan
areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar
varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal
sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih
berbunga) , ini bertujuan agar tidak terjadi penyerbukan silang pada saat
berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi
standar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas
benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputi Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam),
Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan
Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing
harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan
diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan
sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah
benih lainnya.
8. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan
lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang
meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih
tanaman lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses
sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel.
Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang
dihasilkan.
H. Peranan sertifikasi benih dalam pembangunan
pertanian
Dalam “program
peningkatan produksi padi, palawija dan hortikultura” pembangunan pertanian di
tanah air kita, dapat dikemukakan proyek-proyek yang menonjol antara lain:
1.
Proyek BIMAS/INMAS padi dan palawija
2.
Proteksi tanaman
3.
Proyek pengadaan dan penyebaran benih
4.
Proyek pengembangan tata penyuluhan
5.
Proyek pemupukan, produktivitas tanah
alat-alat mesin pertanian
6.
Proyek perbaikan fasilitas pemasaran
7.
Proyek peningkatan produksi palawija dan
hortikultura
8.
Proyek pengembangan pertanian padi
pasang surut, lebak dan tanah kering.
Peranan
benih dalam usaha peningkatan produksi dan kualitas sangat besar. Penyediaan
benih dalam masa pembangunan pertanian merupakan factor yang menentukan berhasil atau tidaknya usaha pertanian ini.
Sehubungan dengan kenyataan ini pemerintah telah merencanakan untuk
mengintensifkan usaha rehabilitasi kebun bibit untuk dapat meningkatkan
produksi bibit atau benih yang bermutu, disamping usaha bimbingan dan
pengawasan terhadap pembibitan swasta.
I. Permasalahan
dalam Sertifikasi Benih
Yang
menjadi permasalahan dalam sertifikasi benih antara lain:
ü Tidak
selalu tersedianya sumber benih yang diperlukan sesuai dengan kelasnya.
ü Lahan/lokasi
pertanaman tidak memenuhi persyaratan, dalam hal sejarah lapangan.
ü Keterbatasan
pengetahuan para petani terhadap sertifikasi benih berlabel.
ü
Keadaan sosial ekonomi dari para petani sangat
berpengaruh penyerapan pasar benih yang berlabel (Benih hasil Sertifikat).
J. Upaya-upaya
pemecahan masalah sertifikasi.
Sampai
dengan saat ini perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang
agribisnis masih belum banyak yang tertarik untuk berbisnis dalam bidang
perbenihan.
Salah
satu kendalanya adalah karena pasar benih berlabel (hasil dari proses
sertifikasi) masih belum mantap, karena sebagian petani masih belum tertarik
untuk menggunakan benih berlabel. Untuk mengatasi masalah-masalah ini maka
dapat diupayakan antara lain:
v
Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian
lebih meningkatkan lagi penyuluhan-penyuluhan kepada para petani konsumen agar
mereka lebih memahami akan manfaat dari penggunaan benih berlabel.
v
Selain kepada para petani konsumen benih juga
penyuluhan diberikan kepada pada produsen benih agar mereka bisa menambah iilmu
pengetahuan dibidang perbenihan dan sertifikasi benih.
v
Penyediaan Benih Sumber yang cukup meliputi
jumlah, varietas dan mutu untuk memudahkan para penangkar benih untuk
mensersifikasikan benihnya.
v
Pemerintah agar ikut menjaga stabilitas harga
benih sehingga para petani penangkar benih, perusahaan-perusahaan swasta
bergerak dalam industri perbenihan akan lebih bergairah lagi untuk berbisnis
dalam bidang ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab ii, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Keberhasilan dalam budidaya pertanian sendiri
sangat ditentukan oleh benih yang digunakan, oleh karena itu perlu dilakukan
seleksi dalam penggunaan benih sehingga didapatkan benih yang unggul.
2.
Sertifikasi
benih merupakan suatu kegiatan yang termasuk dalam program produksi benih
unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genesis unggul
yang selalu harus terpelihara dan dipertanggungjawabkan..
3.
Benih bersertifikat merupakan benih yang
proses produksinya diterapkan cara-cara dalam persyaratan tertentu sesuai
dengan ketentuan sertifikasi benih.
4.
Peranan benih dalam usaha peningkatan
produksi dan kualitas sangat besar. Penyediaan benih dalam masa pembangunan
pertanian merupakan factor yang menentukan
berhasil atau tidaknya usaha pertanian ini.
B. Saran
o Untuk
lebih memahami tentang arti dan tujuan serta kemanfaatan dari Sertifikasi Benih
maka Pemerintah (Departemen Pertanian) harus mengadakan
training-training/Pelatihan untuk para petani penangkar benih dan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang ini.
o Meningkatkan
mutu ketrampilan/SDM dari para petugas Pengawas Benih maupun Analis Benih yang
sehari-hari berkecimpung dalam Pengawasan sertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)